UMROH BERBUDHI LUHUR

Ibadah umroh artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umroh, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umroh ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya `Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah.

Umroh diwajibkan bagi setiap muslim hanya satu (1) kali saja, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya `Umroh di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali`.

Yayasan pambudhi luhur 1976 rutin memberangkatkan rutin tiap tahunnya diantaranya  pengurus , dosen ,guru ,pegawai unit pelaksana teknis merupakan suatu penghargaan atas prestasi dan kerja keras yang dilakukan oleh pengurus dan unit – unit pelaksana teknis pegawai karyawan & karyawati, sebagai wujud kepedulian yayasan dalam bidang religius dengan memberikan fasilitas  melalui program undian perjalanan Ibadah umroh.

Adapun salah satu persyaratan utama yang diberlakukan untuk mengikuti program undian perjalanan Ibadah ini adalah usia kerja 10 tahun lebih, dengan dedikasi serta pengabdian terhadap yayasan dan unit pelaksana teknis di tempat mereka bekerja dan mengajar, yayasan menanggung 95% biaya Perjalanan Ibadah Umroh  dan 5% sisanya ditanggung oleh peserta yang terpilih untuk berangkat ibadah umroh.

Umroh.2012

Umroh.2012

Umroh.2014

Umroh.2014

Umroh.2016

Umroh.2016

Umroh.2022

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *